Hacker Rusia Dalam Penipuan Bank Mendapat Dua Tahun Penjara

NEW YORK- Seorang yang berasal dari Rusia terlibat dalam penipuan cyber telah dijatuhi hukuman karena perannya dalam Operasi Aching Mules.

Nikokay Garifulin menerima hukuman dua tahun penjara atas keterlibatannya dalam skema penipuan bank global yang digunakan ratusan rekening bank palsu untuk mencuri lebih dari $ 3 juta dari puluhan USaccounts yang dikompromikan oleh serangan malware.

Pada 23 September, 2011, Garifulin mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan bank dan satu tuduhan konspirasi untuk memiliki dokumen identitas palsu.

Sebagai bagian dari skema penipuan bank, hacker di Eropa Timur digunakan serangan cyber untuk mencuri uang dari rekening bank usaha kecil dan menengah di seluruh Amerika. Cyber ​​menyerang mencakup penggunaan malware yang dikenal sebagai Zeus Trojan, yang akan menanamkan dirinya di komputer korban dan merekam keystrokes mereka saat mereka login ke rekening online bank mereka.

Para hacker yang memiliki malware kemudian menggunakan informasi account untuk mengambil alih rekening bank korban dan melakukan transfer yang tidak sah, ribuan dolar satu per satu ke rekening dikendalikan oleh co-konspirator, termasuk Garifulin yang menjadi anggota Organisasi Money Mule.

Organisasi Money Mule merekrut individu yang telah memasuki visa pelajar USon, memberi mereka paspor asing palsu, dan memerintahkan mereka untuk membuka rekening bank dengan nama palsu. Setelah palsu-nama akun yang berhasil dibuka dan dana dicuri ditransfer ke dalam rekening, yang "Mule" di pindah kan uang ke rekening lain, sebagian besar yang di luar negeri, atau menarik diri dan lari ke luar negeri sebagai diselundupkan tunai massal.

Selain istilah penjara, Garifulin, 23, Volgograd, Rusia, dijatuhi hukuman tiga tahun diawasi. Dia juga diperintahkan untuk membayar $ 192.123.122 dalam restitusi.

Sebagai hasil dari penyelidikan ini, 37 terdakwa dibebankan pada September 2010. Garifulin adalah yang terakhir dari 27 terdakwa ditangkap sehubungan dengan skema untuk mengaku bersalah. Selain Garifulin, 23 terdakwa yang terlibat dalam skema tersebut telah dijatuhi hukuman, termasuk dua pemimpin organisasi Mule tsb. KASUM Adigyuzelov dijatuhi hukuman pada 13 Mei 2011 untuk empat tahun penjara.

Dorin Codreanu dijatuhi hukuman pada tanggal 8 Juli 2011-20 bulan penjara. Dari tertuduh yang tersisa, dua mengadakan perjanjian penuntutan tangguhan dengan pemerintah, dan delapan terdakwa adalah buronan yang sedang dicari di Amerika Serikat dan luar negeri.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Chuzel Blogger Copyright © 2011-2012 | Thanks to Satrio Official